Sunday, June 9, 2013

Es Batu Restoran Ternyata Lebih Jorok dari Air di Toilet

DREAMERSRADIO.COM -


Es Batu Restoran Ternyata Lebih Jorok dari Air di Toilet
Jika sebelumnya beredar kabar kalau Starbucks menggunakan air dari Toilet untuk membuat kopi, tapi ternyata ada yang lebih parah dari hal tersebut. Pasalnya air toilet di beberapa restoran justru lebih bersih dibandingkan dengan es batu yang mereka sajikan dalam minuman.
Dilansir dari The Mail on Sunday, melakukan investigasi terhadap es batu dan air toilet dari 10 restoran di Basingstoke, Hampshire, Inggris. Beberapa diantaranya memiliki nama besar seperti Burger King, McDonald's, KFC, Starbucks, dan Pizza Hut. Sisanya adalah Nando's, Cafe Rouge, Pizza Express, Gourmet Burger Kitchen, dan Wagamama.

Thursday, May 23, 2013

Kini Pengguna Gmail Dapat Mengirimkan Uang

Semua benda kini sepertinya bisa dikirim menggunakan email. Bahkan uang juga kini bisa secara langsung ditransfer dalam email. Hal inilah yang baru saja diperkenalkan oleh Google sebagai fitur terbaru untuk layanan email miliknya, Gmail.


Kalah dalam Pertikaian Hak Paten, Apple Dikenai Denda 3.54 Triliun Rupiah

Pengadilan Texas Timur Amerika Serikat baru saja memberikan keputusan yang merugikan bagi Apple. Dalam sebuah kasus pertikaian hak paten dengan perusahaan bernama VirnetX, Apple diharuskan untuk membayar denda sebesar 368.2 juta USD atau sekitar 3.54 triliun rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan bahwa Apple telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa hak paten. Salah satu hak paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi FaceTime.
Jumlah denda tersebut sebenarnya lebih sedikit dibandingkan permintaan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan tersebut meminta pengadilan agar mendenda Apple sebesar 900 juta USD. Meskipun jumlah yang disetujui pengadilan lebih kecil, namun nilai denda tersebut tetap sangat besar.
VirnetX sendiri memiliki sejarah yang positif dalam pertikaian hak paten melawan perusahaan besar dunia. Pada Mei 2010 lalu, Microsoft menjadi korban dan diharuskan untuk membayar sebesar 200 juta USD. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar teknoogi jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows dan Office.

Sumber : http:\\beritateknologi.com