Sebuah perusahaan holding bernama Rembrandt Social Media
tengah melancarkan tuntutan hak paten kepada Facebook. Mereka
mengatakan bahwa situs jejaring sosial yang didirikan oleh Mark
Zuckerberg tersebut telah menggunakan beberapa hak paten miliknya tanpa
izin, salah satunya adalah tombol like.
Pengajuan tuntutan terhadap hak paten ini pun telah diajukan oleh
Rembrandt ke pengadilan federal di Virginia.
Melalui kuasa hukumnya, Tom
Melsheimer, Rembrandt menganggap bahwa hak patennya tersebut menjadi
dasar dari pembentukan sosial media. Selanjutnya, mereka pun berharap
agar keputusan hakim bisa memberikan hal yang terbaik.
Sebenarnya, hak paten yang dipunyai oleh Rembrandt tersebut berawal
dari seorang programmer bernama Joannes Jozef Everardus Van Der Meer
yang telah meninggal, dan kini hak tersebut telah dipunyai oleh
Rembrandt. Semasa hidupnya, Van Der Meer telah menggunakan teknologi
miliknya itu untuk membangun sebuah jejaring sosial bernama Surfbook
pada tahun 2004.
Sebelumnya, Van Der Meer sendiri telah mengajukan hak paten terhadap
teknologi bikinannya itu pada tahun 1998. Dan, dalam jejaring sosial
Surfbook miliknya itu, penggunanya bisa sharing informasi dengan kerabat
dan teman serta meng-approve penggunaan data memakai tombol ‘like’.
Pihak Facebook sendiri belum memberikan tanggapan apapun terkait tuntutan hak paten ini.
Sumber : www.beritateknologi.com
No comments:
Post a Comment